BERBAGI

Bumilampung.com – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap AW als BA (56) dan KH (28), mereka merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (27/5), sekira pukul 21.30 WIB, di rumah pelaku AW als BA.

“AW als BA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas dan KH yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Rohmadi. Selasa (28/5).

BACA JUGA  Dukung Kinerja Kepolisian Berantas Peredaran Narkotika, PWI Way Kanan Audiensi Dengan Kapolres

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah pelaku AW als BA sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

BACA JUGA  Waspada Ombak Tahun Baru, Kapolda Lampung Serukan Keamanan Maksimal di Pantai

Dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil menyita BB berupa satu buah alat hisap sabu (bong), korek api gas, dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah pipet berbentuk sekop.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polda Lampung Gelar pemeriksaan Senpi Laras Panjang, Pastikan Profesionalisme Personel

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (rls/dan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here