BERBAGI

BUMILAMPUNG.COM – Banjit,-Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/11/2023).

Tersangka inisial ARD (21) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, Suyono dibangunkan oleh saksi S dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA  Hendry Rosyadi : Kita Hormati Proses Hukum Yang Sedang Di Jalankan KPK

Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada. Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

Beberapa waktu kemudian datang saksi A mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.

BACA JUGA  Bupati Winarti Melantik Kepala TK, SD dan SMP

Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di charger di ruang tamu telah hilang.

Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan disamping tempat tidur anak korban juga telah hilang.

BACA JUGA  Nanang Ermanto : 60 Persen Anggaran Untuk Kecamatan Natar Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan

Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban.

Akibat kejadian tersebut Suyono mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2624 AEY dan 2 (dua) Handphone berbagai merek, apabila diuangkan kerugian total sebesar Rp 14. juta rupiah dan melaporkan.

Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here