BERBAGI
Pelaku pengedar Narkoba Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/07/2024).

Tersangka berinisial YP (25) berdomisili Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Salurkan BLT DD Tahap Empat

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial YP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Banjar Masin, Baradatu.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika digengaman tangan kiri YP berupa 1 (satu) plastik klip ukuran 4×6 cm yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 (empat koma nol nol) gram.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru muda di dekat pelaku sebelumnya duduk yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.

BACA JUGA  Program UHC Lampung Selatan: Jaminan Kesehatan untuk 99,29% Warga

Editor : M. Ashari.

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here