Polemik Pelantikan Kepala Sekolah di Lamsel Terus Berlanjut.

BERBAGI

LAMPUNG SELATAN.Polemik Pelantikan Kepala Sekolah SMP dan SD di Kabupaten Lamsel terus berlanjut. Usai Ujian Nasional ( UN) seluruh anggota Komisi D DPRD Lamsel akan melakukan pengecekan langsung di setiap sekolah yang diduga dipimpin kepala sekolah yang berusia lanjut.

Tujuannya Untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak terkait Usia para kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Lamsel lalu.

” Kita rencananya mau cek lapangan bersma temen teman komisi D, dari data yang kami pegang ada 55 orang kepala sekolah ikut dilantik yang usia nya sudah lanjut ” kata Anggota Komisi D, dari Fraksi Golkar, Akbar gemilang.melalui pesan WhatsAAp kepada Bumilampung.co.id, baru baru ini.

BACA JUGA  Polda Lampung Gelar pemeriksaan Senpi Laras Panjang, Pastikan Profesionalisme Personel

Menurut Akbar, pihak nya tidak bisa tinggal diam, karena jika hal ini dibiyarkan akan mempenggaruhi dunia pendidikan di Kabupaten Lamsel

” kami tunggu sampai ujian nasional selesai, yang kita takutkan jika ini dibiyarkan bisa mempengaruhi kinerja para guru di kabupaten ini” ujar dia.

Sebelumnya Komisi D DPRD Kabupaten Lamsel telah dua kali melakukan Hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel.

Bahkan saat Hearing tersebut, untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak Exsekutip dalam melakukan pelantikan kepala Sekolah tersebut, anggota dewan mendatangkan pakar pendidikan , pegawas pendidikan bahkan akademisi di kabupaten Lamsel, guna memastikan ada tidak pelanggaran dalam pelantikan itu.

BACA JUGA  Lampung Selatan Lampaui Target Investasi 2024, Raih Lebih dari Rp2 Triliun Hingga Kuartal III

Meskipun Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Lamsel saat Hearing tersebut telah memberikan pemaparan kalau pelantikan tersebut telah sesui dengan aturan UU yang berlaku, namun hampir semua anggota Komisi D saat itu tetap berkeyakinan ada pelanggaran terutama, menyangkut Usia.

Anggota Komisi D DPRD Lampung Selatan, dari fraksi Hanura, Sugiharti, saat hearing itu, dengan tegas mengatakan permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab dari hasil temuan yang didapat pihak Dewan, pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Lamsel, tidak memenuhi kreteria Kemendiknas yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2007 yang menyangkut batasan usia,  golongan dan pangkat. 

BACA JUGA  Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Pelabuhan Bakauheni Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

“Dunia pendidikan ini jangan kita angap enteng, karena menyagkut generasi penerus bangsa, kalau dunia pendidikan nya buruk, maka akan hancur generasi penerus kita ” kata Sugiarti saat hering tersebut ( Liem/ Red).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here