Lampung Selatan

Polda Lampung Limpahkan Kasus Pemalsu Surat Sejarah Marga Dantaran Kepada Kejati Lampung

1
×

Polda Lampung Limpahkan Kasus Pemalsu Surat Sejarah Marga Dantaran Kepada Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sejarah asal usul keturunan Sai Batin Marga Dantaran, yang dilakukan oleh tersangka M. Tohir,  terus berlanjut.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan  Penyidik Polda Lampung   kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/2/2021), untuk tahap ke dua.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, tersangka telah dibawa ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melaksanakan tahap dua secara administrasi.

Dalam waktu dekat, lanjut Andrie, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.

“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Andrie W Setiawan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kasus pelimpahan tersebut atas nama M. Tohir.

“Iya sudah dinda, sudah di limpahkan siang tadi, kami juga sudah terima administrasinya atas kasus tersebut,” jelas Fahrurrozi.

Berdasarkan pantauan, Tersangka M. Tohir di bawa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya usai di periksa, tersangka di bawa kembali dengan kendaraan Toyota Rush bernopol BE 1922 CA menuju Polres Lampung Lampung Selatan.

Sementara itu Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lampung Selatan, Ipda Zulkarnain membenarkan dengan adanya Tahanan Titipan dari kejaksaan negeri lampung selatan. “Iya ada tahanan titipan dari kejaksaan,” singkat Zulkarnain.

Diketahui, bahwa tindakan tersangka atas dugaan pemalsuan silsilah Sai Batin Marga Dantaran itu, diduga ia lakukan guna kepentingannya dalam penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, atau tepatnya di bagian pembangunan Reklamasi milik PT. Dataran Bahuga Permai.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.