BERBAGI

Bumilampung.co.id – Pengerjaan Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2017 yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, untuk pembangunannya diduga terdapat penyimpangan.

Pasalnya, sejumlah Jaksa dibagian tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Metro telah terjun ke lokasi, guna mengcroscek adanya dugaan penyimpangan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Kepala Kejari Metro Ivan Jaka melalui Kasi Intel Kejari Metro, Guntoro Jajang Saptoedie, S.H., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, atas dugaan itu Kejari Metro telah mengklarifikasi /memeriksa terhadap Dedi Setiyadi selaku PPTK Dinas PUTR Kota Metro pada proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Metro, Guntoro Jajang Saptoedie, S.H.,

“Bukan tidak ada indikasi tapi belum ada indikasi secara kasat mata. Nanti pun kalo ada laporan masyarakat terkait masalah itu, kalo data itu valid dan disertai barang bukti yang valid akan kita tindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Ia menambahkan, dugaan terjadinya tipikor pada pekerjaan tersebut dilaporkan masyarakat melalui sambungan telepon ke Kejari Metro. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

“Masih klarifikasi, karena sifatnya by phone sih mas, karena data itu belum valid, kan kita coba klarifikasi dan ke lapangan waktu itu. Karena sifatnya kemarin kan laporan via telpon dianggap belum valid mas, kecuali ada laporan resmi dari masyarakat dengan data yang valid baru kita tindak lanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Pihaknya siap kembali menindaklanjuti dugaan tipikor pada proyek PJU tahun anggaran 2017 pada DPUTR Kota Metro jika ada masyarakat yang melapor dengan bukti yang valid.

“Jadi jika ada laporan kembali dari masyarakat terkait penyimpangan pembangunan PJU silahkan saja dilaporkan, maka akan kita proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Pengairan DPUTR Rahman membenarkan bahwa Kejari sempat mengklarifikasi terkait aduan masyarakat terkait PJU. Dan pihak Kejari pun sudah turun dan mengecek langsung ke lapangan.

”Yang ditanyakan oleh pihak kejaksaan itu seputar tidak adanya meteran, strumnya (aliran listrik,red) dari mana, bayar listrinya bagaimana. Nah, soal apa hasil tindaklanjut di lapangan dari aduan terhadap pekerjaan itu ya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017, ada sembilan titik jembatan dibangun PJU yang terbagi di 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai. Sembilan titik PJU tersebut dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai berkisar Rp 130 juta – Rp 140 juta per paket. Empat paket ini, tambahnya, dikerjaan oleh satu rekanan yaitu CV. Mahakarya dengan penunjukkan langsung.

BACA JUGA  Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadhan 

”Nilai paket PJU berbeda beda. Seperti di titik jembatan Jalan AR Prawira Negara, perbatasan antara Metro Pusat dan Metro Selatan nilainya lebih dari Rp 140 juta, tapi saya lupa berapa nilai pastinya. Kalau per tiang sendiri lampunya seharga Rp 5 juta belum dipotong PPN PPH dan biaya pembersihan,” jelasnya.

Sebelum merencanakan pembangunan tersebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta BPPRD karena listrik yang digunakan masuk ke PJU. Artinya, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017 tidak berdiri sendiri karena listriknya menggunakan PJU.

”Jadi kami hanya mengadakan tiang dan lampunya saja, listriknya dari PLN dan masuk dalam PJU, sehingga tidak ada meteran dalam menghidupkan lampu PJU. Ini juga yang saya katakan kepada Kejaksaan saat klarifikasi soal aduan itu. Kenapa tidak ada meteran, setrumnya dari mana, dan bayar listriknya bagaimana ,” tambahnya.

Saat ditanya mengapa Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran mencapai Rp 500 juta lebih tidak dilakukan pelelangan? Ia mengaku telah berpedoman pada Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana pemaketan sendiri adalah kewenangan dari penggunaan anggaran. Dan salah satu unsur penting pemaketan tersebut disesuaikan dengan lokasi.

BACA JUGA  Usai di Lantik Presiden Hamartoni Ahadis dan Romli Resmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara 

”Jadi pemaketan ini disesuaikan dengan lokasinya yang berbeda-beda. Setelah kita lihat sembilan titik ini, terbagilah menjadi empat paket. Toh nilainya memang tidak terlalu besar. Dan kembali lagi, pemaketan ini adalah kewenangan pengguna anggaran. Tidak ada persoalan terkait proses penunjukkan pekerjaanya,”paparnya.

Pasca diserah terimakan kepada DPUTR, pihaknya pun sempat mendapat laporan adanya PJU di beberapa jembatan yang mati. Contohnya PJU yang berada di Jembatan di dekat Lapas Kelas II A Metro.

”Kalau problem PJU di Jembatan dekat LP itu rupanya human error. Sempat sehari lampu mati semua, setelah kami cek rupanya kondektornya diturunkan. Padahal sudah kita kunci, tetapi dirusak, tidak tahu siapa yang melakukan. Ada juga beberapa lampu PJU yang memang rusak, tetapi setelah mendapat laporan langsung kita perbaiki. Tetapi di 2019, perawatan rutinnya bukan di kami lagi, sudah masuk ke Dinas Perumahan,”tutupnya. (uno/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here