Pilkada Mundur, Anggaran Bertambah

BERBAGI

Bumilampung.com – Akibat pemilihan kepala daerah (Pilkada) diundur menjadi 9 Desember 2020, berimbas pada anggaran Pilkada tersebut yang juga ikut bertambah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Pesawaran Yatin P Sugino di ruang kerjanya, Jumat (19/06/20).

“Berdasarkan hasil kesepakatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi 2 DPR RI, KPU RI, DKPP dan bawaslu bahwa tahapan tahapan pemilu kepala daerah sudah dimulai dengan telah dicabutnya SK KPU NO 179 dan surat edaran NO 8 tahun 2020, dan tahap dimulainya tanggal 15 juni 2020 dengan dilantik nya panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran,” katanya.

BACA JUGA  Berkat Pembinaan Penyuluh, Gapoktan Tetap Eksis Disaat Pandemi Virus Covid 19

Menurutnya, dengan pelantikan PPS pada tanggal 15 Juni 2020 dimulainya tahapan pilkada yang telah ditunda akibat pandemi covid 19.

” Dan selanjutnya kita akan melakukan persiapan tahapan tahapan lanjutan dengan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih PPDP yang akan dibuka pada tanggal 24 Juni 2020 sd 14 Juli 2020, sesuai dengan perpu no 2 tahun 2020 bahwa pemilihan kepala daerah ditunda dan akan ditetapkan kembali malalui PKPU No 5 Tahun 2020 bahwa Pilkada ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020,” jelas dia.

BACA JUGA  DPRD Siap Support KPU Gelar Pilkada Bersih

Dengan adanya perubahan tersebut sudah otomatis anggaran pun akan bertambah.

“Pengajuan anggaran ke pemerintah kabupaten melalui tim anggaran pemerintah daerah TAPD sekda sebagai ketuanya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan kami sudah lakukan restrukturisasi anggaran terkait pengajuan anggaran itu kami ajukan ke pemkab senilai Rp.4,9 milyar dan berdasarkan berita acara kesepakatan bersama pemkab akan membantu senilai Rp.2 milyar tapi kepastian realisasinya nanti setelah tertuang di naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan untuk kekurangannya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” imbuh Yatin.

BACA JUGA  Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Rp 45,77 Milyard Untuk Kecamatan Candipuro

Masih kata Yatin, dengan adanya perubahan di undang undang no 10 tahun 2016 yang kemudian diatur oleh PKPU tentang pemutakhiran data pemilih pilkada dimasa pandemi covid 19 yang mengakibatkan jumlah pemilih per TPS diturunkan dari 800 menjadi 500.

“Dan otomatis akan menambah jumlah TPS disetiap desa, sebagai contoh menurut yatin desa waylayap yang tadi nya hanya 8 TPS kemungkinan akan bertambah menjadi 12 TPS TPS tersebut untuk menghindari kerumunan massa guna menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan dimasa pandemi covid 19,” tutupnya. (ndr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here