BERBAGI

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih terus melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi yang telag memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

“Masih didata, sambil menunggu data rekapitulasi dari BKN mana yang sudah inkrah,”ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa kemarin.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Zainal Arifin menambahkan data PNS yang terjerat kasus korupsi dan telah inkrah harus benar-benar didata secara valid. Pasalnya, menurut informasi, data tersebut berlaku surut sejak diputuskan bersama oleh pemerintah. “Dalam waktu dekat kita akan koordinasi lagi dengan BKN. Karena keterkaitan dengan batas waktu pemberhentian. Karena menurut informasi, keputusan tersebut sejak inkrah,”ucapnya.

BACA JUGA  Laka Tunggal Bus di Jalinsum Banjarmasin, Tidak Ada Korban Jiwa, Cuma Luka Ringan

Artinya lanjut Zainal bagi PNS yang telah inkrah dan bahkan telah menjalani masa hukuman dan telah bertugas atau menjabat lagi masuk dalam pendataan tersebut. Dengan demikian,  PNS yang bersangkutan tidak hanya di berhentikan tidak dengan hormat, tetapi juga harus mengembalikan hak-hak yang telah diberikan oleh Negara.

“Kita juga ada sisi kemanusiannya juga. Karena selain diberhentikan, dia juga harus mengembalikan gaji dan tunjangan yang telah ia terima, kan kasihan jadi dua kali mendapat hukuman,”ujarnya.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Diakui mantan Kepala Bagian Hukum ini, pihaknya juga bersama Bagian Hukum berkoordinasi dengan pengadilan guna meminta data konkrit berkaitan dengan PNS yang telah inkrah. “Baru kita mintakan data ke sana dan disamping itu data tersebut harus dikonkritkan dengan pusat,”pungkasnya. (ozi/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here