BANDARLAMPUNG — Longsornya dua bangunan rumah mewah di perumahan Citraland yang berada di Jalan Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, kecamatan Teluk Betung Selatan, kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu mendapatkan komentar dari anggota legislatif, Kamis (4/2/2021)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mengungkapkan bahwa perumahan mewah Citraland tersebut yang juga merupakan salah satu milik Ciputra Group telah melewati batas izin pembangunan atau merupakan daerah resapan air.
“Perumahan itu harusnya ada izin lahannya sebesar 30 persen. Kalau itu kan bangunannya berada di daerah resapan air, jadi dia hanya boleh 30 persen menggunakan lahan resapan air,” kata Elly Wahyuni.
Politisi dari partai Gerindra itu juga menilai kalau perumahan Citraland terus sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air.
“Itu kan sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air makanya longsor. Jadi kalo laha resapan air itu menyebabkan kurang padatnya tanah bangunan, sehingga terjadi longsor,” jelasnya
Elly menegaskan, bahwa perumahan mewah tersebut telah melanggar aturan. “Iya okelah itu merupakan kesalahan tanahnya, tapi yang jelas, pihak perumahan itu telah melanggar aturan, dengan menggunakan resapan air lebih dari 30 persen,” ujarnya
Selain melanggar aturan terkait izin pembangunan perumahan Citraland ini juga melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah bahwa perumahan mewah tidak boleh membangun rumah tipe kecil.
“Selain melewati izin pembangunan di daerah serapan air perumahan Citraland juga telah melanggar ketentuan yakni kalau dia perumahan mewah tidak boleh ada rumah yang tipe kecil, tetapi Citraland malah ada perumahan tipe kecil,” ungkapnya (*)