Bandarlampung – Sidang dugaan pemalsuan surat palsu dengan terdakwa Irwandi (41) warga Jl Way Mesuji, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal kembali digelar, Rabu (16/5).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menghadirkan saksi sekaligus korban Ali Ferdian (35) Way Halim Permai.
Dalam kasus dugaan ini terdakwa merupakan kakak ipar korban. Korban terpaksa melaporkan ke muka hukum. Hal ini lantaran terdakwa meminjam kredit usaha dan mikro uang ke Bank BRI Unit Pasar Tugu sebesar Rp25 juta, dengan menjaminkan surat tanah sporandik milik korban.
Dalam kasus ini JPU Bandar Lampung Mala Kristin mendakwa Irwandi dengan pasal 263 ayat (1).
Menurut Mala, pada saat itu korban mendapat informasi bahwa surat tanah korban pada September 2017 dari temannya yang kerja di Bank BRI telah dijaminkan oleh terdakwa.
Mendapat laporan itu, korban langsung mendatangi Bank BRI tersebut untuk mengecek kebenaranya. Setelah karyawan BRI Unit Pasar Tugu, Zaenal Abidin, menujukan satu eksemplar surat tanah sporadik.
Tak hanya sporadik, pihak Bank juga menujukan surat kuasa yang telah ditandatangani korban. Dan korban membenarkan surat tanah tersebut, bahkan korban juga kenyataan selama ini tidak pernah menandatangani dan meminjamkan sporandik. Atas kejadian terdakwa, korban mengaku dirugikan atas surat tanah yang telah dipinjamkan kredit di Bank BRI.
Pada saat sidang Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni mempertanyakan kepada saksi korban Ali Ferdian terkait surat sporandik itu.
Menjawab pertanyaan hakim, Ali mengaku jika sporandik surat itu selama ini berada di rumah orangtuanya dan berada di ruang kerja.
Didalam persidangan ini Hakim juga mempertanyakan soal surat tanah sporandik apa ia istri (Rizki Amalia) yang merupahkan adik terdakwa, yang mengambil? Ali menjawabnya dengan lantang bisa mungkin.
“Karena memang ia sering datang ke rumah ayahnya, yang mulia,” kata dia.
Namun dipersidangan Irwandi membantah jika Rizki Amalia yang merupakan adiknya yang telah mengambil sporandik di kediaman ayah korban. “Adik saya itu tidak pernah ke rumah ayah saksi (Ali) dia kalau lebaran dan mendadak saja kerumah mertuanya,” jawabnya.
Irwandi juga mengaku bahwa surat tanah itu selama ini yang menyerahkan adalah Ali. Lalu, Ali menjawab itu tidak benar.
Usai persidangan kepada awak media juga Ali mengaku bahwa dirinya melaporkan masalah ini ke proses hukum, karena sebagai pintu masuk. Sebab, selama itu istrinya Rizki Amalia yang saat ini sedang proses perceraian bahwa telah melakukan penipuan dengan investasi bodong sebesar Rp40 miliar. “Kami saja keluarga ditipu hampir Rp15 miliar,” tutup Ali dengan nada terharu. (dka/asf)