LAMSEL ( BL)– Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Lampung Selatan kini telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko saat ditemui media ini Minggu (02/4/).
Menurut Dwi Jatmiko, dengan adanya aturan undang-undang tersebut, pengelolaan PPI Kalianda, yang sebelumnya ada dibawah kewenagan Dinas Perikanan Lampung Selatan, kini secara resmi beralih menjadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Dwi mengaskan, proses penyerahan secepatnya akan segera dilaksanakan
“ Secepatnya PPI Kalianda akan kita serahterimakan. Kedepan semua akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung” ujar dia.
Dirinya berharap, semoga dengan adanya peralihan wewenang itu, PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi, sehingga, akan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan para nelayan Lampung Selatan.
“Harapan kita semua, semoga dibawah bimbingan Pemerintah Provinsi Lampung PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi,” kata Dwi Jatmiko. (*).
Editor Lim












