LAMSEL (BL),– Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Lampung Selatan kini telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko saat ditemui komfermasi media ini Minggu (02/4/).
Dikarakan dia,,dengan adanya aturan undang-undang tersebut, pengelolaan PPI Kalianda yang sebelumnya dibawah naungan Dinas Perikanan Lampung Selatan, kini secara resmi beralih menjadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Menurut Dwi Jatimiko, proses penyerahan secepatnya akan di laksanakan
“secepatnya PPI Kalianda akan diserahterimakan. Kedepan semua akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung” ujar dia.
Semoga dengan adanya peralihan wewenang itu, PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi. Sehingga, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para nelayan Lampung Selatan.
“Harapan kita semua semoga dibawah bimbingan Pemerintah Provinsi Lampung PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi,” kata Dwi Jatmiko. (ptm)