BERBAGI

Bumilampung.com – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JS (32), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (5/3), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“JS yang berprofesi sebagai staff TU (tata usaha) MTS (madrasah tsanawiyah) Nurul Hidayah, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Malik.

Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya yang merupakan bapak kandung dari korban RI (15), pelajar kelas 9. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.

BACA JUGA  "Radio Ramah Anak" Jadi Tema HUT Ke-5 Radio DBFM 93.0 Kalianda 

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir terjadi hari Rabu (27/2), sekira pukul 12.00 WIB, di asrama putra MTS Nurul Hidayah yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.

“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.

BACA JUGA  Kadus Dusun Dua Kampung Bonglai Pimpin Jumat Bersih

Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih, rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, baju dalam singlet warna ungu, baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 milyar. (dan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here