BERBAGI

Lampung Utara-Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara (Lampura) gelar agenda diskusi publik dengan tema “Peran Pemuda dalam Mengawal dan Mensukseskan Pesta Demokrasi Tahun 2019”
Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Umum (Sekum) PC IMM, Dedi Ariyanto, Akademisi Hukum STIHM, Suwardi, M.H, Wartawan Senior Ahmad Bastari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura, Tedi Yunada, S.H, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampura, Agus Romdani, S.IP dan Kapolres Lampura yang diwakili Hadi Sutomo, dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM) Kotabumi Lampura, Senin (18/2).

Ketua Pelaksana, Arif Rahman menerangkan kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan guna merubah pemikiran pemuda agar lebih peduli dalam proses pemilu yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintah dalam lima tahun kedepan.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Pelabuhan Bakauheni Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

Dalam sambutan, Sekum PC IMM Lampura, Dedi Ariyanto, mengajak seluruh elemen pemuda harus mampu berperan aktif dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2019 dengan ikut andil dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu sehingga tidak ada lagi golongan putih (golput) dan pemuda harus ikut mengawasi jalannya pemilu sehingga tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi.

“Pemuda juga harus menjaga stabilitas keamanan pemilu dengan cara tidak ikut menyebarkan berita Hoax yang dapat menimbulkan kericuhan, sehingga pemilu pada 17 April mendatang dapat berjalan dengan lancar dan aman. Serta pemuda harus pandai memilah dan memilih calon Presiden maupun Legislatif untuk membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung

Sementara, Agus Romdani (Bawaslu), mengungkapkan dua hal yang dapat dilakukan oleh Pemuda, Yakni; pertama By System dengan maksud para pemuda bisa bergabung menjadi bagian dari pengawas maupun penyelenggra; kedua, Out System yaitu pemuda dapat menjadi pemantau pemilu yang didaftarkan di KPU agar tercipta pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil.

Senada dengan Agus Romdani, Tedi Yunda (KPU), menyampaikan pemuda dapat menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftarkan diri menjadi KPPS ataupun PTPS.

BACA JUGA  Amalsyah Tarmizi : PAW Pengurus KONI Sudah Koordinasi Dengan Gubernur Lampung Terpilih  

Ditempat yang sama, Suwardi (Akademisi Hukum), mengungkapkan menurut Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu. Dengan begitu pemuda yang merupakan bagian masyarakat harus juga melakukan hal yang tertuang didalam pasal tersebut. (sab/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here