BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto hambat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung. Hal tersebut terungkap saat silaturahmi akbar antara panitia pemekaran DOB Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Lamsel, tokoh masyarakat, tokoh agama di Masjid Raya Airan, Jati Agung, Lamsel, hari Sabtu, 27 April 2024.
”Kendala kita di surat persetujuan dari Bupati Lamsel. Legislatif (DPRD,red) Lamsel belum bisa memberi persetujuan karena dari eksekutifnya (Bupati,red) belum ada persetujuan,” kata Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Ir. H. Irfan Nuranda Djafar, CES.
Hadir acara silaturahmi tersebut, anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Hanan A Razak, anggota DPD RI, Abdul Hakim. Anggota DPRD Lamsel, Sidik Maryanto dari Golkar, Imam Subki dari PKB, Jasroni dari Nasdem, Alias dari PKS, Waris dari Gerindra, Supri dari Nasdem, Miswan dari PKB, Nur Iman dari Nasdem.
Tahun 2018, lanjut mantan Bupati Lampung Timur ini, panitia DOB Natar Agung telah melakukan silaturahmi ke Bupati Lamsel, Nanang Ermanto dan menyerahkan keseluruhan persyaratan. Berkas persyaratan sudah lengkap.
Namun saat itu, pada saat akan dilakukan persetujuan dilakukan perubahan kepanitiaan. Maka timbul kepanitiaan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Saat itu panitia pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung keliling ke lima kecamatan yang akan dilakukan pemekaran dengan menggunakan APBD sebesar Rp1 miliar dengan SK Bupati Lamsel.
“Namun sampai hari ini tidak ada hasilnya. Ini bupati yang bertanggungjawab, karena dia yang mengeluarkan SK nya sendiri. Kami tidak ada masalah soal nama, Bandarlampung atau Natar Agung, yang penting mekar. Namun temen-temen dari Natar meminta tetap namanya Natar Agung,” tegasnya.
Langkah yang akan dilakukan panitia pemekaran DOB Natar Agung melalui DPRD Lamsel akan memberikan pressure (tekanan) ke Bupati Lamsel agar segera mengeluarkan surat persetujuan pemekaran. Untuk DPRD Lamsel tidak ada masalah. Sembilan fraksi yang ditemui panitia pemekaran DOB Natar Agung, semua setuju pemekaran.
Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga sudah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar nomor 78 dari 200 an lebih usulan pemekaran DOB Kabupaten seluruh Indonesia. Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.
Diketahui, rencana pemekaran DOB Natar Agung ini sudah dimulai tahun 2009. Ada lima kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.(een)