Lampung Selatan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) NS(28), asal Kelurahan Sukaraja Tuha,Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur ditangkap tim UnitReskrim Polsek Natar, Lampung Selatan.
Ns ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (01/02) lalu, di Swalayan Chandra Mall Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang dengan cara masuk ke dalam ruang penyimpanan barang yang terletak diloker perbelanjaan Chandra Mall setempat.
“Pelaku terlebih dahulu masuk keruang penyimpanan barang saat para karyawan Mall tengah bekerja dan ruangan dalam keadaan sedang dalam kondisi kosong,” ungkapnya, Kamis (25/2/2021).
Dari hasil perbuatnnya, lanjut Kompol Hendy, pelaku berhasil menggondol tiga Handphone milik karyawan, dan kedua korban lainnya, yakni HP merk Oppo A53, Oppo A35 dan Iphone 7 plus.
Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan lainnya ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp.11,5 juta. Atas kejadi itu, kemudian korban melapor ke Mapolsek Natar untuk menindaklanjuti.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan bukti san saksi. Diduga kuat pelakunya adalah mantan karyawan Mall Candra sendiri yang sudah diberhentikan pada bulan Desember 2020,” lanjutnya.
Lebih jauh Perwira dengan pangkat melati satu di pundaknya ini menuturkan, bahwa dari analisa kasus tersebut, team opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi dapat menangkap seorang perempuan NS, yang merupakan mantan dari karyawan Mall Chandra itu sendiri.
“Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian 3 unit hand phone milik karyawan mall Candra, yang dilakukannya sendirian. Dengan cara masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan barang milik karyawan yang dalam keadaan kosong, lalu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000 dan 3 Unit hand phone yang disimpan didalam tas dan berada dirak almari yang tertutup,” jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hand phone hasil curiannya. Sedangkan 1 unit handphone telah dijualnya dengan cara Cash Of Delivery (COD) dengan orang tidak dikenal, dengan harga Rp. 500.000.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari hari.
“Selain handphone, polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencurian di Mall Chandra dikarenakan pelaku merasa kesal dengan salah satu karyawan, yang mengakibatkan di keluarkan pada bulan September 2020,”
Diketahui, selain melakukan di Mall Candra Natar, pada awal bulan Februari 2021, pelaku juga ternyata pernah melakukan pencurian di Mall Candra Tanjung Karang. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut (frd/Lim).