Lampung Utara – Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Riza Hamim, SH & Rekan, FH (53) selaku ibu kandung Yogi Andika warga Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, yang diduga tewas diduga akibat dianiaya mendatangi Mapolrest Lampung Utara, pada Selasa (20/3), sekitar pukul 13.00-18.00 WIB.
Kedatangan mereka guna memberikan aduan dikarenakan hingga kini kematian Yogi Andhika bin Rosyid pada 15 Juli 2017 silam tersebut masih menyimpan sebuah misteri besar. Sedangkan diketahui, semasa hidupnya, almarhum bekerja sebagai sopir pribadi ‘Tokoh Wahid’ Kabupaten Lampura, yang saat ini sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara.
“Peristiwa nahas itu terjadi sekitar 7 (tujuh) bulan yang lampau. Ketika itu, anak saya Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar. Kepala bagian belakangnya pecah. Di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. Bahkan ketika itu, anak saya sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental,” tutur FH, kepada Media ini usai memberikan laporan.
Dikatakannya lebih lanjut, melihat kondisi anaknya yang sangat menderita, dengan perasaan yang hancur lebur dan penuh tanda tanya, dirinya bersama dengan keluarga dengan serta-merta mengantarkan almarhum Yogi Andhika ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut.
“Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 (lima) hari. Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif,” ujar ibunda almarhum.
Masih menurut keterangan keluarga almarhum, saat almarhum Yogi Andhika dirawat di rumah dirinya sempat menceritakan bahwa kondisinya tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum dekat dalam lingkaran ‘Tokoh Nomor Wahid’ dimaksud.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Riza Hamim, masih enggan berkomentar banyak ketika saat ditemui usai mendampingi FH.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan. Biarkan pihak yang berwajib menjalankan tugasnya terlebih dulu. Untuk maksud kedatangan kami kemari, silakan rekan-rekan media tanyakan langsung dengan Kapolres,” ujar Riza Hamim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sekedar diketahui, dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut telah resmi dilaporkan dengan bukti laporan Dasar : LP / 237 / III/ Polda Lampung / Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018. (Sab)