BERBAGI

PESAWARAN – Menanggapi adanya dugaan pungutan liar, pengondisian buku dan penekanan yang dilakukan Koordinator Kecamatan Negerikaton dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap sejumlah kepala sekolah, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona instruksikan inspektorat setempat untuk turun ke lapangan guna melakukan investigasi.

Sebab, bupati mengaku permintaan dari sejumlah kepala sekolah dan guru untuk mencopot Korcam dan K3S dari jabatannya tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme.

Apalagi menurutnya, kondisi permasalahan tersebut bersifat dinamis yang terlebih dahulu harus diketahui simpul permasalahannya. “Kita tidak bisa semena-mena begitu disurati terus diganti. Apabila kebijakan kami tidak pas disuatu daerah, maka dievaluasi melalui mekanisme,” kata Dendi Ramadhona saat dikonfirmasi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) guru honor di GSg Pemkab setempat, Kamis (31/5).

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pihaknya tersebut tidak hanya akan berlaku kepada Korcam Negerikaton saja, melainkan juga terhadap kepala sekolah di kecamatan setempat. Sebab, dikatakanya bahwa adanya ketidakharmonisan antara kepala sekolah, pengawas dan Korcam tersebut lantaran adanya pola fikir yang berbeda diantara kedua belah pihak. Sehingga, kedua belah pihak harus sama-sama dievaluasi.

BACA JUGA  Respon Keluhan Warga Putri Zulhas Bersama Bupati Lamsel Terpilih Akan Perbaiki Penerangan Jalan

“Harus kita evaluasi kedua belah pihak, apabila salah semua maka kita akan ganti semua,” terangnya.

Untuk itu, ia mengintruksikan kepada Kepala Inspektorat setempat untuk mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan Korcam Negerikaton Rismalena dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Agus agar segera dapat diketahui langkah selanjutnya.

“Saya minta agar Inspektorat dan PPNS segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan,” tandasnya.

Terpisah, salah seorang kepala sekolah (kepsek) yang enggan menyebutkan namanya menegaskan bahwa, jika bupati tidak bertindak tegas dengan mencopot Korcam dan K3S, maka mereka akan melakukan demo ke pemkab setempat.

“Kami siap demo jika masalah ini (pencopotan, red) tidak dilakukan oleh bupati. Karena masalah ini sangat meresahkan kami,” tegasnya tadi sore.

Sementara itu, Koordinator Kecamatan Negerikaton Risma Lena saat dikonfirmasi membantah dugaan pungutan dan tudingan dari sejumlah kepala sekolah dan guru kepada dirinya. “Itu semua tidak benar dan tidak ada pungutan. Saya rasa itu hanya kesalahfahaman kepala sekolah. Dan semua berjalan sesuai dengan juknis BOS,” ucapnya.

BACA JUGA  Bank Lampung Teken Addendum Shareholder Agreement dengan Bank Jatim  

Menurut Risma, untuk pembelian buku sudah melalui mekanisme yang ada sesuai dengan juknis BOS. Sebab sebelumnya sudah dimusyawarahkan dan dihadiri sekitar 50 persen dari 46 kepala sekolah di kecamatan setempat. Dimana, pihaknya tidak pernah mengondisikan pembelian buku tersebut. Sedangkan terkait pembayaran buku yang harus dilunasi, namun jumlah buku yang diterima pihak sekolah belum sesuai dengan anggaran yang telah dibayarkan. “Kami akan buat surat pernyataan, bahwa dari pihak penerbit akan segera memenuhi  kekurangan fisik atau bukunya dan itu tinggal 10 persen lagi,” terangnya.

Lebih jauh Risma menambahkan, bahwa pada tahun sebelumnya banyak pihak sekolah yang tidak melunasi pembayaran buku, sehingga pihaknya harus melakukan penagihan. Untuk Itu pihaknya mengambil langkah preventif untuk mencegah dan pengamanan dana BOS tersebut dari penyelewengan pihak sekolah agar membayar lunas pembelian buku. “Kalau buat SK honor saya tidak pernah mengintruksikan dan tidak ada buktinya (Pungli),” tegasnya.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Unila Membawa Inovasi Pembuatan Sabun Cuci Piring Hemat Biaya

Sedangkan terkait pembelian pulpen rekam dan fingger print bagi setiap sekolah tersebut menurutnya tidak ada paksaan dan itu diperuntukan bagi sekolah-sekolah yang mau saja. “Kalau untuk harga kan pasti ada kualitas ada harga,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer di Kecamatan Negerikaton meminta agar Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan setempat segera dicopot dari jabatanya. Pasalnya, kedua pimpinan tersebut diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan tidak transparan dalam pengelolaan sejumlah dana iuran seperti perpanjangan SK tenaga honorer dan pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). (rnn/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here