BERBAGI

TULANG BAWANG – Menanggapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan buku sertifikat tanah Program Nasional (Prona) di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Ketua LSM Lembaga Deteksi Antik Korupsi (Ledak) Korwil Lampung Rusli Umar, mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bertindak dan tidak tutup mata dengan masalah tersebut.

Pasalnya, dugaan pungutan yang dilakukan di Kampung Kibang Pacing sudah sangat jelas, dan dengan nominal hingga jutaan rupiah yang penarikannya dilakukan oleh oknum aparatur Kampung Kibang Pacing.

BACA JUGA  Bupati Winarti Imbau ASN Fokus Bekerja

“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan yang penarikan dana pembuatan buku sertifikat Prona yang dilakukan oknum Kepala Dusun Kibang Pacing, sebab pembuatan buku sertifikat tanah yang merupakan program pemerintah pusat sifatnya gratis,” jelas Rusli Umar.

Maka dari itu, Ketua LSM Ledak Korwil Provinsi Lampung ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulangbawang dan Kejaksaan Negeri Menggala untuk dapat melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Aparatur Kampung yang dengan jelas telah melakukan penarikan dana dalam pembuatan buku sertifikar Prona.

BACA JUGA  Diskop UKM Tuba Terapkan Strategi Berdayakan Masyarakat

“Saya berharap kepada penegak hukum kiranya dapat menindak tegas terhadap oknum-oknum di Kampung Kibang Pacing yang sudah beraninya melakukan pungutan terhadap masyarakat dalam pembuatan buku sertifikat tanah dengan nominal hingga jutaan rupiah,” pintanya.

Apalagi, Rusli Umar menerangkan, bahwa untuk pembuatan buku sertifikat yang sipatnya Prona, semua biaya sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah. “Maka jika di Kampung Kibang Pacing sudah menarik dana terhadap masyarakat yang membuat sertifikat berarti itu sudah menyalahi aturan dan melawan hukum,” tuturnya. (dan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here