BERBAGI
Pungutan liar di SMAN 1 Blambangan Umpu, diminta aparat berwenang segera mengambil tindakan (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM – Program bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), beasiswa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan BOS Daerah (BOSDA), seharusnya meringankan beban siswa. Namun, di SMAN 1 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, justru muncul dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya perpisahan siswa kelas XII.

Beberapa wali murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang meminta uang perpisahan sebesar Rp 250.000 dan uang sampul ijazah Rp 150.000, sehingga total pungutan mencapai Rp 400.000 per siswa. Jumlah ini dianggap sangat memberatkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Orang tua siswa mempertanyakan mengapa biaya perpisahan tidak diambil dari dana BOS, yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan kegiatan sekolah. Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak pernah melibatkan wali murid dalam pengambilan keputusan terkait pungutan tersebut.

BACA JUGA  Bank Lampung Teken Addendum Shareholder Agreement dengan Bank Jatim  

Tim investigasi Bumilampung.com menemukan bahwa ada sekitar 300 siswa kelas XII yang dikenakan pungutan ini. Jika dikalkulasikan, total uang yang terkumpul mencapai Rp 120 juta. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Blambangan Umpu, Sunaryo, tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA  Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penyelundupan BBL, Kapolres Tidak Pandang Bulu

Sejumlah regulasi telah menegaskan bahwa pungutan semacam ini dilarang. PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Ombudsman RI menegaskan bahwa pungutan liar dalam dunia pendidikan termasuk dalam tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.

BACA JUGA  Respon Keluhan Warga Putri Zulhas Bersama Bupati Lamsel Terpilih Akan Perbaiki Penerangan Jalan

Direktur Bumilampung.com, Muslim Pranata, SE, mengecam dugaan pungli ini. “Saya menyesalkan tindakan pungli yang dilakukan pihak sekolah karena membebani orang tua murid. Saya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pungutan ini,” tegasnya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di dunia pendidikan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Editor : Redaksi

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here