BERBAGI

PEMERINTAH bakal memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini, Rabu (18/4).

Adapun menteri yang mendatangani surat keputusan bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Resmi Jabat Plt, Bupati Lamsel

“Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4).

Keputusan tersebut berbeda dengan usulan sebelumnya, yakni penambahan libur dua hari sebelum lebaran atau pada 11-12 Juni 2018. Penambahan libur lebaran akan jatuh pada tanggal 20-21 Juni 2018.

BACA JUGA  Gubernur Dukung Lampung Hijrah Fair 2019

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

“Jadi tanggal 20-21 Juni 2018, bukan 11-12 cuma kan ada peraturan Menpan yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran,” kata dia.

BACA JUGA  PTPN I dan KSO PTPN IV Reg.7 Potong 153 Hewan Kurban

Dengan keputusan tersebut, maka perhitungan jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Juni 2018, atau mulai dari hari Rabu pekan ketiga Juni hingga Kamis pekan keempat Juni. “Iya kira-kira begitu, hari Rabu sampai minggu depannya lagi,” kata Asman. (dtc/ynk/rnn/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here