BANDAR LAMPUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rabu (18/4).
Kerja sama ini dalam rangka pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Suprajarto, dan Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta.
Robert menjelaskan pihaknya dengan para Bank BUMN tersebut akan bekerja sama dalam rangka pengembangan berbagai jenis layanan elektronik seperti e-billing, kiosk pajak dan layanan elektronik lainnya. Salah satu yang akan dikembangkan pertama kali adalah Kartu Pintar NPWP.
“Sebagai langkah awal akan dikembangkan Kartu Pintar NPWP. Nantinya NPWP bukan hanya berfungsi sekedar identitas WP (wajib pajak). Kartu Pintar NPWP disediakan perbankan dalam bentuk kartu elektronik yang berfungsi sebagai uang elektronik maupun debit, sehingga bisa diintegrasikan data identitas NPWP perbankan dan lainnya,” tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).
Kartu Pintar NPWP itu akan di-inject dengan applet Kartin dari Ditjen Pajak. Sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya.
Untuk tahap awal Kartu Pintar NPWP akan dikembangkan untuk pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Tahapan itu juga sekaligus sebagai purwarupa sebelum diterapkan untuk masyarakat luas.
“Intinya tujuan kerja sama ini untuk menciptakan kondisi perpajakan yang lebih baik lagi. Kehadiran para bank ini merupakan dukungan bagi Ditjen Pajak yang mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak,” tutup Robert. (dtc/ynk/rnn/asf)