PEMERINTAH akhirnya memutuskan libur Lebaran 2018 akan tetap berlangsung mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sebelumnya telah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tanggal 18 April 2018.
Namun, ada beberapa detil yang ditambahkan pemerintah terkait cuti bersama yang menjadi polemik karena dinilai terlalu panjang oleh pelaku usaha. “Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pelaku usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/5).
Oleh karena itu, pemerintah mengumumkan beberapa detil terkait cuti bersama tersebut. Pertama, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan tersebut, di antaranya layanan rumah sakit, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, imigrasi, dan lain-lain.
Kedua, setiap kementerian dan lembaga (K/L) akan menugaskan pegawai tetap bekerja untuk melayani masyarakat. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja dalam masa cuti bersama tetap dapat mengambil cuti di lain hari. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka tanggal 20 Juni 2018.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga pelaksanannya dijalankan atas kesepakatan bersama. Ketentuan lebih lanjut ditentukan Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Perhubungan akan mengatur setiap stakeholder pelabuhan agar dapat tetap bekerja selama Idul Fitri. Ketujuh, untuk menyelesaikan permasalahan tersebur, empat kementerian koordinator akan menyerahkan instruksi meaksanakan penugasan publik.
Kedelapan, setiap kemeterian dan lembaga (K/L) akan menindaklanjuti dengan menetapkan surat instruksi/ edaran. “SKB tiga menteri akan tetap berlaku dengan ketentuan yang sudah saya sampaikan, delapan poin tadi. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan K/L,” kata Puan. (cnb/ynk/rnn/asf)