PESAWARAN – Akibat banyak pungutan liar (Pungli) di Koordinator Kecamatan (Korcam) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer di Kecamatan Negerikaton meminta agar Korcam dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan setempat segera dicopot dari jabatanya.
Menurut salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, dugaan Pungli tersebut dilakukan diantaranya seperti proses perpanjangan SK tenaga honorer dan pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
Dimana setiap guru honorer yang ingin melakukan perpanjangan SK diminta syarat administrasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp.25.000 dan saat pelaksanaan O2SN, setiap sekolah juga diminta menyetorkan uang sebesar Rp.2.500 per siswa.
“Dana-dana tersebut disetorkan kepada pak Agus yang kebetulan merupakan bendahara Korcam dan ketua K3S yang ditunjuk sepihak oleh Korcam Risma Lena tanpa musyawarah dengan para kepala sekolah terlebih dahulu, dan masih banyak lagi pemotongan-pemotongan yang lainnya,” ujarnya, Minggu (27/5).
Selain Pungli, lanjutnya, Risma Lena bersama Agus juga diduga telah melakukan penekanan terhadap seluruh kepala sekolah dalam penggunaan Dana Oprasional Sekolah (BOS).
Sebab, setiap sekolah diharuskan membeli buku dan langsung melunasinya 100 persen kepada pihak ketiga yang telah mereka tunjuk tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Jadi kewajiban 20 persen pembelian buku melalui dana BOS untuk satu tahun harus dilunasi sekaligus pada ditriwulan pertama. Padahal bukunya saja belum dikirim semua. Seharusnya soal buku ini cukup antara pihak sekolah dan penjual saja,” terangnya.
Bahkan, dikatakanya tidak hanya penekanan terhadap pembelian buku, para kepala sekolah juga diwajibkan untuk membeli pena tinta yang dimodifikasi sebagai alat perekam suara senilai Rp.1.500.000 dan alat absen sidik jari (fingger print) senilai Rp.3.000.000. “Semuanya itu tidak ada musyawarah terlebih dahulu, kami hanya diwajibkan untuk membayarnya saja,” ucapnya.
Hal senada disampaikan kepala sekolah lainnya, dimana menurutnya sejak kepemimpinan Korcam yang baru saat ini setiap guru dan sekolah yang memiliki keperluan selalu diminta menyetorkan uang tunai misalnya saja pada saat pengambilan SK berkala, setiap guru diminta harus membayar sebesar Rp.100.000.
“Belum lagi adanya iuran-iuran rapat dan lainnnya. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kalau tidak dituruti akan berimbas pada jabatan kami. Tapi sekarang semua kepala sekolah sudah tidak tahan lagi dengan cara kepemimpinan kedua orang ini,” sesalnya.
Apalagi, lanjutnya, pengangkatan Risma Lena sebagai Korcam Negerikaton diduga tidak sesuai dengan aturan. Sebab, sebelum menjabat sebagai Korcam, Risma Lena merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang otomatis merupakan pejabat struktural. Namun, ketika UPT berubah menjadi Korcam yang aturanya harus dari unsur fungsional, Risma Lena kembali pindah sebagai pejabat fungsional tanpa kehilangan hak sebagai pejabat fungsional.
“Yang jadi pertanyaan kenapa sertifikasinya masih ada. Padahal ketika dia jadi struktural, harusnya tidak dapat lagi. Tapi ketika UPT berubah jadi Korcam kok muncul lagi sertifikasinya,” tandasnya.
Selain beberapa permasalahan tersebut, ditambahkan kepala sekolah lainnya, bahwa Korcam dan K3S tersebut juga tidak transparan dalam pengelolaan dana iuran.
“Seperti dana K3S kecamatan yang nominalnya tidak menentu, serta kegunaaanya untuk apa juga kami tidak diberi tahu sehingga kami keberatan dengan penyaluran dana K3S triwulan kedua ini karena sampai saat ini kegiatanya saja tidak ada,” akunya.
Bahkan tidak hanya iuran dana K3S saja, pihaknya juga merasa keberatan terhadap adanya pembayaran untuk SKP dewan guru yang diminta sebesar Rp.100.000 dan Rp.200.000 untuk SKP kepala sekolah. “Untuk itu kami minta kepada pihak terkait agar segera menyikapi permasalahan ini sehingga tidak berlarut-larut agar proses pendidikan di Kecamatan Negerikaton tidak terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Negerikaton, Agus saat dikonfirmasi terkait sejumlah permasalahan tersebut membenarkan adanya pungutan Rp. 1000/siswa setiap pencairan dana BOS per termin dan terkait SK guru honor yang ada pembayaran Rp. 25.000.
“Iya benar itu adanya,pungutan, namun semua itu silahkan konfirmasi langsung kepada Korcam terkait kegunaanya seperti apa,” kilahnya.
Saat dikonfirmasi terkait permasalah yang ada pada dunia pendidikan Kecamatan Negerikaton, Koordinator Pendidikan Camat Negerikaton saat di temui awak media tidak ada di tempat. Namun saat di konfirmasi melalui via telpon suaminya menjelaskam bahwa yang bersangkutan sedang di rumah sakit.
“Ibunya lagi di rumah sakit, kalau ada perlu munggu pulang dari RS aja kalau gak main ke rumah,”pungkasnya. (rnn/asf)