BERBAGI

MESUJI – Bupati Mesuji Khamamik mengirimkan surat permohonan pendampingan atau saran serta petunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal seluruh proses prlaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) baik kontraktual maupun secara swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Mesuji.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.

BACA JUGA  Almarhum Effendi Yusuf di Anugrahi Life Time Achievement Oleh PWI Lampung

Selama ini semua orang berpikir bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkup Dinas Pekerjaan Umum diwarnai oleh praktek KKN, seseorang jika ingin memperoleh proyek pekerjaan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas, mulai hari ini dengan diajukannya surat kepada KPK tersebut sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta serius untuk menampik isu-isu miring yang dialamatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum.

BACA JUGA  Teralis dan Rangka Baja Gagalkan Pencurian di SDN 2 Karta

Pemerintah Kabupaten Mesuji akan mengembalikan citra Dinas Pekerjaan Umum menjadi Positif sehingga didalam mrlaksanakan pekerjaan guna menjawab permasalahan masyarakat dapat efektif tanpa dihantui perasaan takut dan bersalah.

Menindaklanjuti surat Bupati Mesuji tersebut, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Najmul Fikri S.I.P.M.I.P menerbitkan surat edaran kepada segenap komponen pengelola barang/jasa serta seluruh pegawai di DPUPR baik PNS maupun tenaga honorer agar dalam menjalankan tugasnya menghindari diri dari praktek KKN, pungli serta perbuatan tercela lainnya. (fan)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here