BUMILAMPUNG.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan Dr. Afrillianna Purba S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan / Kasi BB Rifqi Leksono dan Rizki Suwandi selaku stap PB3R, di dampingi kepala kampung Pakuan Baru Basyaroni telah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) kepada Bambang Bin Taryo (Korban) perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 57/Pid.B/2023/PN.BBU, tanggal, 06 Juni 2023.

Rifqi Leksono Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengatakan, bahwasanya hari ini ada dua kegiatan satu pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan, pengembalian barang bertempat di gedung balai rakyat kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambngan Umpu dan mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) kepada Bambang Bin Taryo (Korban) perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 57/Pid.B/2023/PN.BBU, tanggal, 06 Juni 2023 bertempat di kampung Pakuan Baru 06/02/2024.
“ Hari ini kami mengantar dan menyerahkan barang bukti yang kedua kalinya, pertama di kampung Tanjung Raja Sakti dan yang ini di kampung Pakuan Baru berupa sepeda motor ke pemiliknya, dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Negeri Waykanan untuk mengurus barang bukti tersebut,”jelas Rifqi Leksono.
Rifqi Leksono,juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tampa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis. “Kami dari Kejaksaan Negeri Waykanan melaksanakan Kegiatan ini tampa memungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis,”ucapnya.
Bambang bin Taryo selaku korban berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan dalam hal ini di wakili oleh Rifqi Leksono Kasi BB yang mana telah mengembalikan sepeda motor miliknya.
“ Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Rifqi Leksono mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, dan alhamdulillah motor telah saya terima tanpa pungutan biaya sepeserpun,” tutupnya.
Editor Habibi Adi Putra












