BERBAGI
Pengembalain barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM- Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 diserahkan kepada korban an Anisa Novita Sari di Kantor Kejaksaan Negeri Way kanan.

BACA JUGA  Matangkan Persiapan Adipura

Terpidana An Agusman Bin Nurman terbukti melanggar  Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan , Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 65/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin 5 Agustus 2024.

Anisa Novita Sari (Korban)  mengatakan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan  juga menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA  Selama Oprasi Sikat Krakatau 2020, Polres Lamsel Amankan 35 Tersangka

Rifqi Leksono S.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung  proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.

BACA JUGA  Lamsel Exspo, Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lamsel Ke 67

Editor: Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here