BERBAGI

Bumilampung.com – Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polres Lamsel.

Ekspose digelar dihalaman kantor Polres sementara yang berlokasi digedung wisma atlit Kalianda Kamis (16/05).

Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengungkapkan, dalam penangkapan yang di lakukan oleh kepolisan dari berbagai sektor di wilayah hukum Lamsel, petugas telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka, dari masing-masing kasus yang berbeda, mulai dari C3 hingga pada kasus pencurian biasa.

Kasus yang ditangani jajaran polres Lamsel tersebut jelas Syarhan, tidak hanya kasus yang terjadi ditahun 2019, namun petugas juga berhasil mengamankan salah satu tersangka yang telah menjadi buronan selama kurang lebih 4 tahun.

“Dari 9 pelaku yang berhasil kita amankan ini, diantaranya ada pelaku buron yang juga berhasil kita amankan. Pelaku ini melakukan tindak pidana pada tahun 2015 lalu, tepatnya pada bulan Mei pada kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” ungkap Syarhan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 4 unit sepada motor, 6 unit hp, 1 buah gulungan kabel, 2 unit camera merk lumix serta 3 buah lensa dari berbagai jeniz merk, 2 buah obeng, 1 buah kunci pas 22 yang termodifikasi, 1 buah kunci T, 1 buah kompor gas dan 1 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kg.

Guna mengetahui keterangan lebih lanjut, tutur Syarhan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus yang ada, khususnya pada kasus C3.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada jaringan lainnya. Sementara akibat perbuatan para pelaku ini sendiri akan dijerat sesuai dengan jenis dari pada kasus yang dilakukan, yakni mulai dari 5 tahun, 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ferdi/lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here