Jangan Main Main Dana BOS, Ini Akibatnya…

BERBAGI

BANDARLAMPUNG – Supriyadi hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Dia diseret ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lantaran didakwa oleh jaksa menilap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 17.1 Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Mantan Kepala Sekolah SMP 17.1 Merbau Mataram ini divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Gass Pol Pasca Pilkada 2024: Tindak Tegas Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra, Senin (29/1).

Tak hanya itu, hakim juga meminta Supriyadi mengganti uang kerugian negara sebesar Rp362 juta. Supriyadi sudah menitipkan uang Rp131 juta yang dikembalikan saat penyidikan. Sementara sisanya Rp230 juta belum dibayar.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

“Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara satu tahun,” sambung Novian saat pembacaan putusan diruang Cakra PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam dakwaan jaksa, Supriyadi dinyatakan terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 Rp195 juta dan dana dari APBN Rp199 juta serta dana komite Rp125 juta sehingga total Rp519 juta.

Dana BOS itu oleh Supriyadi ia tarik dari bank dan digunakan untuk pribadi. Total Supriyadi menuntut duit dana BOS selama 12 kali kurun waktu 2015 hingga Oktober 2016. (rnn/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here