LAMSEL – Mantan ketua Baznas Lamsel Ahmad Burhanudin menjadi saksi sidang kasus Fee Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Lamsel yang menghadirkan tersangka Agus BN, dan Anjar Asmara
Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, (24/01/19),
Dalam kesaksiannya Burhan mengaku menerima sejumlah uang dari Agus BN, yang digunakan untuk pembelian sembako, yang akan di bagikan kepada masyarakat.
Selain menerima uang Baznas, Burhan juga mengakui, menerima uang dari kedua tersangka tersebut untuk pembayaran tanah Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan, di Wilayah Lamsel.
” berapa nilai uang yang kamu terima dari Agus BN” kata hakim anggota Syamsudin.
“Saya terima 300 jutaan dari Agus BN, uang tersebut digunakan untuk pembelian sembako yang dibagikan ke masyarakat” ujar Burhan.
Selain dari Agus Burhan juga mengaku menerima uang dari Kadis PUPR Anjas asmara.
” selan dari Agus BN siapa lagi yang menyumbang ke Baznas ” tanya hakim lagi
“Selain dari Agus ada juga sumbangan dari Anjar Asmara, sebesar 200 juta, uang tersebut di antarkan langsung ke kantor Baznas” jawab burhan
Dalam persidangan itu, hakim juga menanyakan kenal tidak Burhan dengan Jono, sopir pribadi Zainudin Hasan
” kamu kenal Jono” kata Hakim,
” kenal yang mulia, dia sopir bupati saat itu” ujar burhan
” berapa total uang yang anda terima dari saudara Jono,” tanya Hakim.
” Total Rp 600 juta, yang mulia, uang tersebut digunakan untuk pembayaran tanah kepada Edy sebesar 400 juta, dan 200 di serahkan kepada iyan” kata Burhan.
Saat hakim menanyakan, apakah tau sumber uang itu dari mana, burhanudin mengaku tidak tau.
” tau saudara uang itu dari mana,” desak hakim
” tidak tau yang mulia”, kata Burhan.
(Lim).