PESAWARAN – Satuan Reskrim Polres Pesawaran akan menjemput paksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Pesawaran TA 2016. Yakni Sekretaris Dishub Pesawaran Ponirin dan pihak rekanan, Sri Andarwati, jika pada panggilan kedua yang diagendakan hari ini masih mangkir.
“Besok (Hari Ini, Red) panggilan kedua untuk kedua tersangka. Kalau panggilan kedua tetap tidak hadir maka kita akan jemput paksa,”ungkap Kanit Topikor Ipda Edwin mewakili Kapolres Pesawaran,AKBP Syaiful Wahyudi kemarin.
Dikatakan, pada Selasa (24/4) pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada kedua tersangka. Namun kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan lantaran satu tersangka yakni Sri Andarwati lagi berada diluar kota dan Ponirin lagi sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
“Kita akan meminta bantuan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk memeriksa kondisi Sekretaris Dishub, sakit benar atau gak,”ucapnya.
Ditanya apakah ada upaya pencekalan terhadap tersangka Sri, mengingat yang bersangkutan tengah berada di Sumatera Utara? Diakuinya, hal tersebut belum akan dilakukan pihaknya. Mengingat tersangka sudah menyatakan kesediaannya untuk menghadiri panggilan tersebut.
“Sepertinya belum (Pencekalan, Red) karena dia (Sri Andarwati) besok akan datang. Kalau memang dia tidak kooperatif maka akan kita cekal,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pesawaran Susi Patminingtyas saat ditanya status Aparatur Sipil Negara (ASN) tiga tersangka lainnya yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Maddawami, Abu Cholifah dan Chandra Hadi dari regulasi yang ada apakah akan diberhentikan sementara? Menurutnya pihakanya akan meminta surat pernyataan secara resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda terkait penahanan ketiga tersangka.
“Surat tersebut nantinya akan dijadikan dasar menentukan status kepegawaian mereka sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas Susi.
Sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 276 huruf c lanjut Susi turunan dari Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Apakah nanti pemberhentian sementara atau seperti apa nantinya diatur dalam ketentuan tersebut,”pungkasnya. (rnn/asf)