DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi

BERBAGI
DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna pandangan fraksi tentang pinjaman daerah

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pinjaman daerah usulan prakarsa pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa siang (13/2).

Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung menyetujui adanya pinjaman daerah tersebut dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Lampung sebelum melakukan pinjaman tersebut.

Seperti yang diungkapkan Fraksi Demokrat yang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 yang menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus menjadi inisiatif pemerintah daerah alternative pendanaan APBD sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan maksud dan tujuannya bahwa pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA  Kinerja Penjualan Eceran Kota Bandar Lampung Bulan Februari 2025 Tetap Tumbuh Kuat

Dan alokasi pinjaman sebesar Rp.600 miliar tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan ruas jalan di provinsi Lampung. Dan Fraksi Demokrat menyetujui raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas ke tingkat selanjutnya dan meminta kepada Gubernur Lampung untuk transparan dalam pengelolaan pinjaman dana tersebut sesuai perundangan-undangan. Diharapkan dengan baiknya kondisi jalan itu nantinya dapat meningkatkan perekonomian di Lampung.

Selanjutnya Fraksi Golkar juga menyetujui untuk membahas raperda pinjaman ini ke tahap selanjutnya mengingat pentingnya pinjaman daerah ini untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur jalan di Lampung. Serta dapat mendorong percepatan peningkatan perekonomian daerah.

Dan untuk Fraksi PAN juga ikut mendorong untuk melanjutkan pembahasan selanjutnya. Sedangkan dari Fraksi Gerindra meminta agar pinjaman ini dapat dilakukan dengan sebaiknya dan dalam perhitungan secara cermat, sehingga nantinya tidak membebani anggaran daerah dalam pengembaliannya.

BACA JUGA  Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadhan 

Diketahui, Pemprov Lampung mengusulakan Raperda pinjaman daerah yang penyampaian  Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar,” ujarnya.

BACA JUGA  Lampung Alami Deflasi 0,66% pada Februari 2025, Inflasi Tetap Terkendali

Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpri  Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin  Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejo  Wates sepanjang 21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan  Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (adv)

 

 

 

 

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here