Bumilampung.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) membahas tentang pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis (25/10/2018).
Anggota Komisi II DPRD Metro Ridhuan Sory Ma’oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas, hal tersebut dikarenakan belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Pada saat ini, pelaksanaan dalam pengelolaan barang sudah maksimal tetapi hal tersebut belum memiliki kekuatan hukumnya. Kalau aturan dari pemerintah pusat itu sudah ada, akan tetapi untuk di daerah kita belum memiliki perdanya,” jelas Ridhuan.
Selanjutnya, Ridhuan juga menjelaskan dalam Hearing tersebut bukan hanya masalah penggunaan barang milik daerah saja, tetapi pembahasan mengenai masalah retribusi, yang mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran tarif retribusi.
“Kita juga membahas masalah retribusi, akan kita sesuaikan tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah, contohnya seperti galian pipa gas, atau adanya galian tiang listrik, itu harus dikenakan pajak. Hal seperti itulah nanti yang menangani adalah dinas terkaitnya seperti Badan pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Inspektorat selaku pengawasannya. (Adv)