DPRD Lampung Terima Aspirasi PMII Soal UU MD3

BERBAGI

BANDAR LAMPUNG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menolak revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurut organisasi itu, revisi UU MD3 menyebabkan legislatif tak boleh dikritik karena siapa pun yang mengeritik legislatif dapat dipolisikan.

Penolakan terungkap dalam aksi unjuk rasa PMII, Selasa (5/3) kemarin. Dalam aksi itu massa PMII sempat menduduki DPRD Provinsi Lampung. Massa PMII mendesak agar revisi UU MD3 dan mendukung Presiden Jokowi tidak meneken UU yang baru saja direvisi DPR RI itu.

” Kami menolak pasal kontroversial dalam revisi UU MD3, seperti badan hukum atau masyarakat tidak hadir setelah dipanggil DPR sebanyak tiga kali, maka dilakukan penjemputan paksa,” papar Refki, koordinator aksi.

BACA JUGA  Relawan BEJO Siap Jadikan Lampung Sebagai Lumbung Suara JOKOWI

Dia juga menyatakan tak setuju dengan Pasal 245 ayat 3 yang menyebut, ayat 1 tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

“DPR bukan dewa, atas revisi UU MD3 ini kami menuntut Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU MD3,” tegasnya.

Saat diterima berdialog dengan perwakilan DPRD, massa PMII mendesak agar legislatif menyetujui tuntutan untuk membatalkan revisi UU MD3. Ditengah dialog tengah berlangsung tiba-tiba terdengar bunyi seperti benturan keras dari luar ruangan kantor Ketua DPRD, ternyata  pintu kaca kantor DPRD Lampung pecah, namun tidak belum dapat diketahui pelakunnya.

BACA JUGA  Ini Formasi dan Kuota Penerimaan CPNS Tahun 2018
KETUA DPRD DEDI AFRIZAL

Terhadap tuntutan itu, Ketua DPRD,Dedy Afrizal,  dan Wakil Ketua DPRD, Ismet Ron menolak. Mereka beralasan kepemimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. Meski begitu kedua pimpinan DPRD mengatakan sangat menghargai semua aspirasi dari masyarakat, termasuk PMII.

“Terkait tuntutan ini, kami tidak dapat memutuskan secara sepihak,” kata Ketua DPRD. Akhirnya massa PMII mengalah dan hanya minta tanda terima penyerahan tuntutan.

BACA JUGA  Pemprov Beri Jawaban Atas Tanggapan Fraksi Tentang Raperda Pinjaman Daerah

Demikian pula terkait pecahnya kaca kantor DPRD yang diduga kuat terjadi dalam aksi tersebut, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan pihaknya telah menyerahkan kepada aparat hukum.

“Tentu saja agar masalah ini tidak akan terulang lagi, kami sudah menyerakan kepada aparat hukum, tentu saja pelakunnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Dia juga menyebut pihaknya telah meminta kepada Sekretariat untuk melaporkan hal tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. (adv)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here