DPRD Lampung Selesaikan 33 Perda

BERBAGI

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 33 peraturan daerah (Perda) berhasil diselesaikan DPRD Provinsi Lampung pada 2017, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurut Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, capaian ini merupakan prestasi. Sebab, dari tahun sebelumnya, ini yang paling besar untuk menyelesaikan fungsi penyelesaian.

Raperda ini memang jadi fokus DPRD Lampung sesuai tugas dan fungsinya dibidang legislasi. “Ini kita paling besar untuk menyelesaikan fungsi penyelesaian Raperda ini,” kata dia.

Dijelaskan dia, proses ini bukan melalui proses yang mudah. Di mana, penyaringan permasalahan, persoalan benar-benar dikaji dengan Panitia Lerja (Panja) kemudian dibahas dengan Tenaga Ahli sesuai dengan kebutuhan urgensi yang ada di lapangan.

”Kedepan, kita harap bisa melakukan secara maksimal. Sebab, regulasi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat di berbagai lapisan,” kata dia.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Kherlani mengatakan, dari 33 yang sudah rampung tersebut, sebanyak lima raperda dicabut. Kelima raperda tersebut diantaranya raperda penambahan penyertaan miodal pemprov Lampung kepada PT. Lampung Jasa Utama.

Kemudian. Lalu Raperda Perubahan Kedua ats Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan raperda penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung.

Penarikan ini dilakukan sebab, tidak sesuai dengan kondisi. Misalnya untuk Bank Lampung masih belum menyertakan fokus rencana kerja secara keseluruhan. Kemudian, untuk bank Lampung, masih terkendala dengan kondisi fiscal Pemprov Lampung.

“Penarikan menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang ada di Pemprov maupun DPRD. Tidak mungkin dibuat jika tidak maksimal secara kualitas,” ujarnya.

Dijelaskan dia, artinya ada 14 raperda lagi yang belum terselesaikan. Diantaranya, raperda tentang Manajeman Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung. Kemudian, raperda tentang Sharing Pembiayaan Perlindungan Sumber Air antara Derah Penghasil dan Daerah Konsumsi dan raPerda Hubungan Industrial dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, di tahun depan, target yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), adalah 22 raperda. ”14 ditambah ada pengajuan dari eksekutiv sebanyak dua raperda dan sisanya inisiatif DPRD,” kata dia. (adv)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here