BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melaksanakan paripurna dalam rangka Pembahasan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, atas laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2017, pada Senin (26/3).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy Afrizal. Turut hadir dalam paripurna ini, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung dan Kepala BPK RI Provinsi Lampung Sunarto.
Panitia Kerja LHP BPK-RI Provinsi Lampung I Made Suarjaya mengatakan, berdasarkan LHP BPK-RI pada Pemerintah Provinsi Lampung ditemukan masalah atas belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
Dan BPK menyimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) atas pengelolaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah masih kurang memadai.
“Dan secara garis besar temuan tersebut meliputi, pada beberapa organisasi perangkat daerah terjadi kelebihan pembayaran gaji kepada karyawan yang terkena hukuman disiplin. Lalu hasil pendalaman BPK-RI menunjukan bahwa ada keterlambatan pemberitahuan dari BKD,” jelasnya.
Selain itu juga, diitemukan kelebihan bayar pada perjalanan dinas. Dan hasil pendalaman dari BPK-RI, ternyata bukti pertanggungjawaban penginapan tidak sesuai dengan tempat menginap. Ada juga terdapat kelebihan perhitungan jasa konsultasi pada RSUDAM.
“Lalu, ada juga pada pekerjaan fisik terdapat kesalahan pada harga satuan. Hasil dari konfirmasi DPRD bahwa satuan harga tidak sesuai dengan ketentuan pada DAK Dinas Pendidikan karena harga satuan mengikut juknis atau juklak Kementrian,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Hi.Dedy Afrizal, S.Kep.,M.H. mengatakan, berdasarkan pendalaman DPRD atas temuan BPK bahwa penyelesaian temuan dengan mengembalikan kelebihan bayar sudah dilakukan oleh OPD. Tetapi pengembalian ini tidak menghapus kesalahan yang telah dilakukan. “Karena itu DPRD perlu menegaskan bahwa kesalahan ini tidak boleh terulang,” tegasnya. (adv)