bumilampung.com – DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar paripurna. Kali ini paripurna tersebut digelar terkait adanya pelantikan tiga anggota DPRD Lampung pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 di kantor DPRD Lampung, Senin (21/1/2019).
Ketiganya yakni Supriyanto, Khoiri, dan Riswansyah Djahri mengantikan Midi Iswanto dan Khaidir Bujung dari PKB serta Yozi Rizal dari partai Hanura. Sesuai keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo.
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal memimpin sidang istimewa tersebut dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, 23 anggota DPRD serta forkopimda.
Menurut Ketua DPRD Lampung pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 161.18-8766/2018 21 Desember 2018. Khaidir Bujung, kemudian 161.18-8768, Midi Iswanto, 18-8767 dan Yozi Rizal.
Dalam rapat paripurna, bahwa pada prinsipnya PAW, Khaidir Bujung, Midi Iswanto dan Yozi Rizal itu sesuai dengan tatib DPRD Lampung pasal 123, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri. PAW diambil sumpah dipimpin pimpinan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sekwan Tina Malinda, membacakan surat keputusan Mendagri, terhadap ketiga anggota DPRD PAW, bahwa menimbang, mengingat, memutuskan, meresmikan Supriyanto sebagai PAW anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2014-2019. Pengucapan sumpah atau janji Dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah keputusan menteri ini diterima.
“Ini berlaku setelah pengucapan janji dan sumpah. Ditetapkan di Jakarta oleh Mendagri Tjahyo Kumolo 21 Desember 2018,” katanya.
Kemudian Keputusan Mendagri nomor 161. 18-8769 tentang PAW Anggota DPRD Lampung Khoiri dan surat nomor 161.18-15 tertanggal 2 Januari 2019 meresmikan mengangkat Riswansyah Djahri sebagai pengganti antar waktu terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. (adv)