BERBAGI

METRO – “Raperda Kota Metro sebagai Kota Literasi. Terkait masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro,” kata Yulianto, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan, bukan perkara mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat.”Untuk mendorong agar masyarakat memiliki budaya baca bukan hal yang mudah,” tuturnya.

“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luar untuk mewujudkan metro kota literasi. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Gass Pol Pasca Pilkada 2024: Tindak Tegas Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden


Nantinya, lanjut Yulianto, dengan adanya Perda mengenai literasi ini akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam penerapannya.

“Dalam konteks ini perlu gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” ungkapnya.

“Literasi dimaknai dengan kemampuan untuk mengakses informasi secara kritis sehingga orang bisa mengakses,” imbuhnya.


Untuk meningkatkan literasi itu, sehingga DPRD setempat akan membentuk produk hukum mengenai literasi.

“Sehingga dalam upaya meningkatkan akses literasi di masyarakat, DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang kota literasi,” bebernya.

BACA JUGA  Hasil Poling Calon Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengunguli pasangan Radityo Egi-Syaeful Anwar

“Dengan aturan ini, diharapkan dapat mewujudkan metro sebagai kota literasi,” sambungnya.

Yulianto menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mewujudkan Kota Metro menjadi Kota Literasi.

“Pertama dimensi kecakapan, tersusun dari indikator berupa buta aksara latin. Kedua, meskipun data di Kota Metro untuk mengakses bahan bacaan telah memadai, namun upaya menjaga dimensi ini harus terus dilakukan,” jelasnya.

“Dorongan pemerintah daerah dalam memanfaatkan komputer dan jaringan internet hingga ke Kelurahan. Serta akses, perlu upaya sistematis dalam bahan-bahan literasi,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bupati Lampung Utara Kalah, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

Ia juga menegaskan, dengan adanya Perda Kota Literasi ini nantinya diharapkan penerapan jam belajar akan dilakukan di Metro.

“Dimensi biaya, pembiasaan membaca melalui budaya literasi sekolah harus diimbangi dengan membaca di rumah,” tukasnya.

“Kembali mengaktifkan jam belajar, diharapkan Perda ini dijadikan landasan hukum kuat dalam mengembangkan literasi,” pungkasnya. (ADV)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here