BERBAGI
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur (poto istimewa).

BUMILAMPUNG .COM – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/10/2023).

Tersangka SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 22-09-2023 pukul 14:00 WIB, korban an. Dara (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

BACA JUGA  Kabar Baik Akses Jalan Provinsi Penghubung Antar Dua Kecamatan, Telah Diperbaiki

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korbkorban

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Praswad Nugraha

Akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu 04-10-2023 pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

Terakhir pada hari Sabtu 14-10-2023 pukul 13:00 WIB di rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Dara (bukan nama sebenarnya) sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Ramadhan Berkah, BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Kampung Datar Bancong Cair

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Habibi Adi Putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here