Lampung Utara -Terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melalui kebijakan pihak sekolah yang menunda pembagian raport sejumlah siswa atas adanya insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa, mulai mendapat sorotan publik.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampura, Syafruddin menyayangkan atas kejadian tersebut meskipun dengan dalih apapun, selain itu dirinya menilai kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi tidak perlu sampai menahan hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa, karena itu tidak dapat dibenarkan.
“Tujuan pendidikan nasional ialah membentuk kecerdasan dan karakter anak bangsa. Dalam proses KBM, tentunya ada hasil evaluasi yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa didik sebagai suatu progress dalam menjalani masa pendidikannya,” kata Syafruddin, saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (25/6), didampingi Sekretaris Dewan Pendidikan setempat Sabirin.
Menurut Syafruddin, insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai dan berdampak dengan adanya kebijakan tertundanya raport siswa, tidak sepatutnya atas keputusan tersebut diberlakukan.
“Setelah KBM diselenggarakan, tentu ada evaluasi. Sebagai indikator dari hasil evaluasi akan ketercapaian siswa dalam masa mengikuti pendidikan merupakan catatan dan nilai-nilai yang tertera di dalam raport,” ujarnya.
Jika raport ditahan atau ditunda pembagiannya dikarenakan ada buku kelas yang hilang, tambah Syafruddin, itu kurang pantas untuk diterapkan, dan mestinya harus dipisahkan.
“Sepertinya kurang etis lah kalau buku kelas hilang lalu seluruh siswa harus menggantinya sebagai bentuk tanggung jawab. Meskipun untuk antisipasi, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan peringatan dengan mengedarkan perjanjian untuk menjaga buku kelas yang dipinjam pakai dan telah diketahui oleh wali murid serta ditandatangani dalam berita acara,” paparnya.
Dirinya juga menyesalkan kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menerapkan penggantian buku yang hilang dengan alasan memberikan pendidikan dan tanggung jawab kepada siswa.
“Jangan dikaitkan dong antara hilangnya buku kelas yang dipinjampakai dengan hasil evaluasi KBM siswa. Penyelesaiannya harus secara terpisah tidak bisa disatukan. Kalaupun harus ada sanksi yang diterapkan, tentunya diselesaikan oleh yang bersangkutan, dalam artian siswa yang menghilangkan buku dialah yang wajib mengganti. Namun, tetap tidaklah elok jika harus menahan raportnya,” sesal Syafruddin.
Dirinya berharap, lihak sekolah kedepannya harus lebih bijaksana dalam memperhatikan anak murid guna memberikan pendidikan dan memutuskan kebijakan dengan tidak membebani siswa didiknya.
“Kebijakan yang diambil pihak sekolah, dalam kasus dimaksud, tidak tepat meskipun pihak sekolah beralibi hal tersebut merupakan bagian dari mendidik siswanya,” tegas Syafruddin.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Pendidikan Lampura, Sabirin, menambahkan pihaknya meminta kepada pihak terkait agar dapat menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan oknum SMP Negeri 7 Kotabumi tersebut.
“Dewan Pendidikan akan mendorong instansi terkait guna menindaklanjuti permasalahan ini hingga persoalan sama tidak meluas ketempat lainnya. Pemerintah Pusat hingga daerah jugakan telah menggelontorkan dana besar dalam dunia pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di negeri ini,” ujar Sabirin.
Dirinya juga meminta agar intansi terkait, dalam hal ini pihak Inspektorat Lampura untuk melakukan pengawasan secara ketat bukan hanya bentuk laporan tahunnya saja, melainkan pemeriksa terhadap bentuk fisik dari dana – dana pemerintah yang diterima seluruh sekolah terutama sekolah Negeri.
“Pemerintah agar tidak hanya percaya terhadap data diatas kertas. Tinjau langsung dan cross check laporan dari realisasi dana bantuan sekolah dan keberadaan buku yang terinventarisir selama ini,” pungkasnya. (sab/een)