Desak Selesaikan HGU Lahan Sugar Grup

BERBAGI
Front Lampung Menggugat (FLM) desak selesaikan masalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikuasai oleh PT. Sugar Grup Companies.

BANDARLAMPUNG-Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM), akan turun ke jalan serta menempuh jalur hukum terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikuasai oleh PT. Sugar Grup Companies. Demikian benang merah hasil diskusi yang dilakukan FLM di Warung Nongkrong, Bandarlampung, kemarin.

Hadir dalam  diskusi tersebut, akademisi dan pakar hukum dari Universitas Lampung, Dr. Budiono, Ketua Panitia Khusus (Pansus) HGU Sugar Grup DPRD Tulangbawang, Novi Mirzani, ketua FLM Hermawan dan perwakilan organisasi kepemudaan dan mahasiswa Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Layanan Penukaran Uang Dibuka, BI Lampung Himbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

”Kalau temen-temen yang masih peduli dengan masyarakat, ayo kita perjuangkan hak rakyat.  Hari Kamis (22/2) kita turun ke jalan menuju DPRD Lampung untuk menyelesaikan HGU milik PT Sugar Grup,” terang Hermawan dalam diskusi tersebut.

Menurut Novi Mirzani, bahwa pansus HGU di DPRD Tuba saat ini staknan alias mandek. Sebab dari tujuh fraksi yang sebelumnya mendukung penyelesaian HGU milik Sugar Grup ini saat ini tinggal dua fraksi, yakni Fraksi Gerindra da fraksi gabungan (PKS dan Hanura). Sementara fraksi lainnya rontok.

”Pansus ini ibarat kapal sudah tidak bisa berjalan alias kandas. Saya tidak mau suuzon dengan temen-temen fraksi lain, apakah sudah “masuk angin” atau kenapa. Tapi itulah yang terjadi. Tidak ada kekuatan politik lagi,” terang kader partai Gerindra ini.

BACA JUGA  Kinerja Penjualan Eceran Kota Bandar Lampung Bulan Februari 2025 Tetap Tumbuh Kuat

Kalau secara pribadi, meski ia hanya berjuang sendiri menyelesaikan masalah HGU Sugar Grup ini akan ia lakukan. Maka itu, apabila ada organisasi mahasiswa dan kepemudaan ingin menyuarakan masalah ini, ia akan tampil di depan. ”HGU Sugar Grup ini bermasalah. Selain ada dugaan telah menyerobot tanag rakyat ada juga lahan konserfasi juga masuk dalam HGU ini,” terangnya.

BACA JUGA  Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadhan 

Menurut Budiono, setidaknya ada dua gerakan yang bisa dilakukan masyarakat terkait HGU Sugar Grup ini. Pertama menggunakan jalur hukum, tetapi harus melalui proses yang lama.  Kedua yakni gerakan politik, yakni gerakan masyarakat mendorong  para wakil rakyat selesaikan masalah HGU ini.

”Kalau HGU menggunakan lahan konserfasi ini sudah masuk pidana. Bisa dibawa ke amnisi internasional, laporkan ke HAM internasional. Karena sudah mengganggu hak hidup dan usaha masyarakat di tanah kelahirannya sendiri,” bebernya. (een/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here