BERBAGI
Surat edaran bupati lamsel, terkait perpanjangan belajar jarak jauh.(ist).

Bumilampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa belajar dari rumah atau belajar jarak jauh, bagi pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP, hingga 30 September 2020.

Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Bupati nomor : 05 tahun 2020, tentang perubahan surat Bupati Lampung Selatan Nomor : 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pendemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  DPRD Mesuji Adakan Paripurna RPJMD 2025-2029

Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Nanang Ermanto pertanggal 29 Juli 2020 tersebut menerangkan, bahwa pembelajaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai dengan 30 September 2020.

Penerapan belajar jarak jauh tersebut ditetapkan, lantaran Kabupaten Lampung Selatan saat ini masih masuk dalam kategori Zona Kuning dimasa pendemi Covid-19.

BACA JUGA  Baznas Lampung Dorong Peran Konten Kreator dalam Pengumpulan Zakat Lewat ToT FESyar 2025

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di Lampung Selatan kembali diperpanjang.

“Ya, sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring hingga 30 September 2020,” ujar Thomas melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/07/2020). (Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here