Bumilampung.com – Caleg DPR RI Dapil Lampung I dari Partai Demokrat, Zulkifli Anwar diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Sebab dia diduga mencuri start kampanye di media massa.
Pasalnya, caleg petahana ini diduga memasang iklan kampanye pencitraan diri di media cetak diluar jadwal yang ditetapkan KPU. Bahkan, Zulkifli Anwar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- jika terbukti melanggar.
Penulusuran media ini, mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) ini diketahui telah memasang iklan kampanye pencitraan diri di salah satu media di Provinsi Lampung edisi Selasa (12/3/2019). Dalam iklan tersebut terlihat jelas foto, nama, lambang partai, nomor urut partai, serta nomor urut caleg Zulkifli Anwar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg Zulkifli Anwar terkait pemasang iklan kampanye di media cetak.
“Nanti kita dalami terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran ini,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (12/3).
Menurutnya, pihaknya bisa melakukan klarifikasi dan investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Setelah itu, lanjutnya, jika dinyatakan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran dapat diproses lanjut ke Sentra Gakkumdu. Karena untuk pidana pemilu harus ada kesefahaman antara tiga unsur dalam Sentra Gakkumdu.
“Nah setelah dikaji dan dirapatkan di Gakkumdu. Nanti dari Gakkumdu akan menilai terhadap pasal yang melanggar,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan teliti dalam mendalami dan mengkaji terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
“Kita juga harus cermat dengan melihat apakah yang bersangkutan (Zulkifli Anwar, red) atau medianya yang memasang iklan. Seperti kasus yang dulu, si Andi Surya, rupanya yang masang si media,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 caleg yang memasang iklan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.
“Iklan kampanye citra diri caleg yang dimaksud harus bersifat kumulatif meliputi mencakup nomor urut dan tanda gambar/foto peserta pemilu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye citra diri di media cetak yang dilakukan Zulkifli Anwar.
“Nanti kami coba koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi terlebih dahulu. Inikan DPR RI Dapil I. Jadi tidak terdiri dari 1 Kabupaten/kota,” tukasnya.
Diketahui, untuk iklan kampanye peserta pemilu di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (*)