TULANG BAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap BA (40) dan SI (40), mereka merupakan sindikat pencurian besi material milik PT. CDE (central daya energi) PLTU.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jum’at (26/10) sekira pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT. CDE PLTU yang berada di Dusun Windu Kencana, Kampung Way Dente.
“BA dan SI yang sama-sama berprofesi nelayan, mereka merupakan warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Sabtu (27/10).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), yang berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018 tentang pencurian. Kerugian berupa besi material senilai Rp. 150 Juta.
“Aksi yang dilakukan oleh kelompok sindikat pencurian besi material milik PT. CDE PLTU terjadi hari Senin (22/10) sekira pukul 00.00 WIB, saat itu pelapor yang sedang bertugas sebagai penjaga malam memergoki 8 orang pelaku sedang mengambil besi material, besi-besi tersebut dimasukkan ke dalam perahu klotok dan dibawa melalui jalur laut. Melihat kejadian tersebut pelapor berusaha menegur dan menghalangi para pelaku, namun karena jumlah pelaku sangat banyak pelapor tidak mampu menghalanginya,” papar AKP Suharto.
Pelapor lalu melaporkan aksi kelompok sindikat pencurian besi material ke Polsek hari Rabu (24/10). Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya 2 dari 8 pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengambil besi material.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap, kelompok sindikat ini sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di PT. CDE PLTU dan dari tangan 2 pelaku berhasil disita BB (barang bukti) besi material sebanyak 3 ton.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.(dan/asf)