BERBAGI

PESAWARAN – DPRD Pesawaran menggelar sidang Paripurna dalam Rangka Penyerahan dan Penjelasan tentang kebijakan umum Anggaran dan Prioritas KUA dan Plafon, Anggaran sementara PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019, Senin (8/10)

Sidang Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD M. Nasir dan dihadiri Bupati Prsawaran, Dendi Ramadhona dan Wakilnya Eriawan, Beserta jajaran Anggota DPRD dan jajaran Anggota Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019.

Penyampaian rancangan kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Plapon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019, sejalan dengan amanat permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah.

BACA JUGA  Dealer AUTO 2000 Cabamg Kalianda Mulai Beroperasi

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011,dan Permendagri No. 38 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019. Bahwa penyampaian kebijakan umum APBD (KUA) dilaksanakan secara bersamaan dengan penyampaian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Dua dokumen tersebut harus disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD sebagai dari tahapan penyusunan rancangan APBD tahun Anggaran 2019,” katanya.

BACA JUGA  Kasus Kades Nana Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Ada Intervensi

Penyampaian kebijakan umum dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pesawaran tahun Anggaran 2019 ini merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian proses penyusunan APBB tahun 2019, sebagai dari keterpaduan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Dijelaskan Dendi Ramadhona, Penyusunan perencanaan pembangunan pada tiap tingkatan dimaksud senantiasa melibatkan pemangku kepentingan demi terwujudnya Program – Program pembangunan yang Akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dimana rancangan kebijakan umum Anggaran Sementara (KUA DAN PPAS) tahun Anggaran 2019 merupakan Implementasi dari Agenda pembangunan serta arah kebijakan dan sasaran pokok.

BACA JUGA  Hilangkan Stigma Negatif Masyarakat, 20 Personel Satresnarkoba Polres Tuba Berikrar dan Tandatangani Komitmen Integritas

Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran 2016 – 2021, dengan memperhatikan Prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi. “Maka ditetapkan fokus – fokus Prioritas pembangunan Kabupaten Pesawaran tahun 2019, yang terdiri salah satunya untuk penguatan Infrastruktur dan Konektivitas wilayah, pengembangan perumahan, permukiman dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah,”  katanya.

Dendi Ramadhona juga mengatakan sangat prihatin atas kejadian tsunami di Palu sulawesi, dan mengajak jajaran Angggota DPRD dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menyumbang dana  ke teman kita yang lagi tertimpa musibah di Palu sulawesi,” katanya.(asf/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here