BERBAGI
BK DPD Jabar Kunker ke DPRD Lampung.

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka penilaian kinerja DPRD, baik dalam hal tingkat kehadiran maupun pelaporan terkait temuan kinerja Dewan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/3).

Rombongan BK DPRD Jabar dipimpin oleh Ketua BK DPRD Jabar Saifudin.

Rombongan diterima langsung oleh ketua BK DPRD Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auly. Dia mengatakan, kunjungan BK DPRD Jabar dalam rangka studi soal kinerja BK dalam memantau tingkat kinerja anggota DPRD.

BACA JUGA  Polda Lampung Gelar pemeriksaan Senpi Laras Panjang, Pastikan Profesionalisme Personel

Awalnya, kata dia, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat mengumpulkan seluruh BK DPRD se-Indonesia. Nah, saat dialog dalam pertemuan MKD di DPR RI, ada penilaian tersendiri oleh MKD DPR RI, BK DPRD Provinsi Lampung memiliki beberapa kelebihan diantaranya soal kinerja DPRD.

“Maka DPRD Jabar datang untuk melakukan perbandingan tentang kode itik, peraturan hokum acaranya. Sudah dijelaskan bahwa mereka di DPRD Provinsi punya kode etik. Kita sudah serahkan buku kode etik. Patokannya berdasarkan tata tertib,” ungkapnya.

BK DPRD Lampung juga menyosialisasikan kode etik dan hukum acara BK kepada BK-BK seluruh kabupaten/kota.
Dia juga menjelaskan bahwa nantinya akan jadwalkan sosialisasi kepada advokat, LSM, media, bagaimana tata cara jika melaporkan oknum Dewan melakukan pelanggaran. Bagaimana tata caranya, itu yang merasa dirugikan atau punya kepentingan bisa melaporkan kepada BK.
“Tetapi laporan harus diklarifikasi dulu. Kebenarannya, saksi dan buktinya. Jika tidak ada itu seperti saksi, bukti maka tak bisa kita proses karena bisa mengandung fitnah. Identitas pelapor juga harus jelas. Selain itu juga ada saksi, bukti dan kerugian,” ungkapnya.
Lanjut dia, mekanisme kontrol di BK DPRD Lampung anggota Dewan pada saat ada rapat baik di komisi, di alat kelengkapan dewan, rapat pansus, panja, paripurna wajib hukumnya untuk hadir. Kalaupun tidak hadir harus ada keterangan.
“Absensi, kita ada recek setiap hari. SK Pansus, Panja harus ditembuskan kepada Panja hingga batas waktu SK. BK juga harus tahu jadwal rapat Pansus, kapan akan digelar rapat dengan BK,” tutupnya. (adv)
BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here