TULANGBAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), akan panggil pihak pengelola SPBU 24.341.70 yang berada di Jalan Lintas Timur KM. 123 Kampung Kibang, Kecamatan Menggala.
“Kita akan panggil dan gelar hearing dengan pihak pengelola SPBU yang kebakaran Sabtu (25/8),” kata Ketua Komisi ll DPRD Tulangbawang Edison Tamrin, Senin (27/8).
Dia mengaku, melalui hearing tersebut pihaknya akan memintai keterangan pengelola, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terbakarnya SPBU. “Kita akan panggil dulu pengelola SPBU dan dinas terkait untuk minta keterangan. Apa yang menjadi penyebab kebakaran. Adakah kesalahan dalam SOP pelayanannya. Baru kita bisa beri kepastian apa sanksi yang harus diberikan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, menurut Edison Tambrin, pengecoran yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat yang telah dimodifikasi, tentu memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan maka akan dipanggil.
“Guna memastikan berapa liter dalam ijin yang harus dipenuhi pihak SPBU, setiap surat ijin pasalnya seluruh SPBU di Kecamatan Menggala memberlakukan pengecoran yang notabene dijual keluar Kecamatan Menggala, sehingga pasok untuk umum untuk masyarakat selalu kekurangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Edison Tambrin mengatakan, UU Migas sudah jelas mengatur tentang pengelolaan SPBU dilarang memberlakukan pengecoran menggunakan derijen, ini malah praktek tersebut tetap berjalan.
“Sudah jelas seluruh SPBU di Kecamatan Menggala mengangkangi aturan Kementerian Migas. Bila tetap berjalan praktek pengecoran menggunakan derijen maka kami akan sidak ke semua SPBU di Kecamatan Menggala, bahkan melayangkan surat ke ke Pertamina Panjang agar memberikan sanksi dan menyurati perizinan Tulangbawang agar mencabut izin SPBU, apa gunanya mendirikan SPBU namun tidak melayani masyarakat, suruh saja perusahaan tersebut jualan sendiri,” kata dia.
Hal senada disampaikan juga oleh tokoh masyarakat Kampung Kibang, sekaligus Anggota DPRD Komisi I Tulangbawang Nirwansyah Habib, yang meminta kepada oihak Depot Panjang agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran.
”Dalam rekaman cctv itu sudah jelas terlihat bahwa petugas yang memegang slang tidak menggunakan seragam, mungkin juga dia bukan operator, ini sudah jelas suatu pelanggaran, ditambah lagi bukti foto motor yang terbakar sudah memodifikasi tangkinya namun tetap dibiarkan,” ujarnya.
“Sekali lagi saya berharap pihak Depot Panjang dapat mengambil sikap tegas atas kelalaian dan unsur kesengajaan ini, jangan sampai ini menjadi perbincangan masyarakat yang tidak berujung sehingga dapat menimbulkan suatu gesekan yang tidak kita inginkan nantinya, apalagi informasi dari masyarakat bukan hanya SPBU 24.341.70 Kibang yang bebas lakukan pengecoran namun SPBU yang lain juga lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Bila Depot Pertamina Panjang tidak memberikan sanksi terhadap SPBU tersebut maka praktek pengecoran yang menggunakan tanki modifikasi tetap mulus beraksi di wilayah Kecamatan Menggala dan SPBU di kecamatan lainnya.
“Terlebih bila terjadi kecelakaan seperti kebakaran yang dapat memakan korban jiwa warga yang berbeda di lokasi kejadian, pasalnya praktek pengecoran derijen, atau tanki yang sudah dimodifikasi, tentunya tidak sesuai dengan SOP, fakta berdasarkan rekaman CCtV jelas, pihak pengecor yang mengisi langsung ke tanki pengecor, bukan operator, itu sudah jelas pelanggan, secepatnya pihak terkait memberikan sanksi atas kesengajaan dalam pengelolaan SPBU tersebut,” tegas Nirwansyah.
Sebelumnya, salah satu mesin pengisian bahan bakar SPBU 24.341.70 yang berada di jalan lintas timur, Kibang, Kecamatan Menggala, Tulangbawang hangus terbakar.
Penyebab kebakaran konseling kendaraan motor roda dua, dimana kendaraan tersebut mengisi BBM jenis premium melebihi kapasitas tanki kendaraan tersebut, lantaran sudah dimodifikasi hingga dapat menampung 37 liter BBM. (dan/asf)