BANDARLAMPUNG-Sebagai tindaklanjut pencanangan Lampung “Kompeten” oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo pada bulan Oktober 2016 yang lalu dan amanah Permensos No.16/2017 tentang Tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesos.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial wajib lulus sertifikasi. Adapun SDM penyelenggara kesejahteraan sosial antara lain tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial.
Oleh karena itu Dinas Sosial Provinsi Lampung melakukan percepatan bagi SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial melalui “Sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial”.
Di Provinsi Lampung; sertifikasi telah dilaksanakan selama tiga kali; pada angkatan pertama telah bersertifikasi sebanyak 17 orang dan angkatan kedua telah bersertifikasi sebanyak 40 orang. Angkatan 1 dan 2 difasilitasi oleh Save the Children/Yayasan Tunas Cilik Indonesai.
Sedangkan angkatan ketiga akan berlangsung dari tgl 29 Agustus sd 1 September 2018 dan diikuti oleh 407 orang, merupakan swadaya para peserta.
Jumlah tersebut belum sebanding dengan SDM penyelenggara kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung baik sebagai ASN maupun non ASN.
Adapun sertifikasi angkatan ketiga ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) dan Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial (LSPS) serta DPD Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada acara pembukaan Uji Sertifikasi Pekerja Sosial (29/08) di Kampus Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Selanjutnya Sumarju mengatakan bahwa Sertifikasi Peksos juga sebagai salah satu upaya mengurangi dampak negatif dari Masyarakat Ekomomi Asean (MEA) dan Asean Free Trade Area (AFTA). Dimana kita ketahui bahwa pada sisi ketenagakerjaan dapat dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas kita. Provinsi Lampung masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Sertifikasi kompetensi SDM Peksos ini sangat penting dimana sertifikat merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya.
Diinformasikan juga bahwa sampai dengan tahun 2018 sebanyak 159 dari 200 Lembaga Kesejahteraan Sosial telah mengikuti akreditasi.
“Saya berharap pada tahun 2025 semua tenaga kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung ini telah bersertifikasi”. pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Pusat Pengembangan Profesi Peketja Sosial dan Penyuluh Sosial Kemensos RI; Drs. Mangara Lubis, MSi mengatakan bahwa seiring dengan keberhasilan pembangunan dan peningkatan teknologi komunikasi kita sadari permasalahan kesejahteraan sosial justru semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya; oleh karena itu penangannyapun harus lebih profesional, terpadu, berkelanjutan dan interdisipliner.
“Saya merasa bangga bahwa peserta sertifikasi Peksos di Lampung yang terbanyak di Indonesia”. ujarnya.
Selanjut Mangara mengatakan bahwa ada tiga hal yg harus dilakukan yaitu tingkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sebagai seorang profesional.
“Kedepan saya bermimpi bahwa disetiap desa/kelurahan dan setiap panti sosial dan LKS terdapat satu orang Pekerja Sosial Profesional,” pungkasnya. (rls/een)