Lampung Utara-Usai transaksi dijalan Kemala Indah Dusun Gunung Labuhan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, seorang residivis berinisial IM (53) warga Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara (Lampura), yang merupakan pengendara Narkoba jenis Sabu-sabu berhasil diringkus kembali oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lampura.
“Dalam penangkapan itu, selain mengamankan tersangka anggota kita juga menyita barang bukti sabu sebanyak satu paket ukuran besar dan tujuh paket ukuran sedang sebarat 2, 71 Gram dengan nilai Rp 10 juta, serta barang bukti lainnya berupa dua linting ganja siap hisap, “ujar
Kasat Narkoba Polres setemp Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (20/3).
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan para anggota satuan, bahwa tersangka yang pernah menjalani hukuman kasus serupa kembali menjalankan binisnya menjajakan sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka tak dapat mengenakan. Bahkan, dalam penangkapan itu para petugas kita berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dari kediamanya senilai kurang lebih 10 juta,” katanya lagi.
Dijelaskan Iptu Andre, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti dipasok dari daerah Lampung Tengah.
“Tersangka nekat menjajakan kembali sabu karena alasan tidak memilik uang dan pekerjaan tetap,” jelas kasat menirukan penuturan tersangka yang pernah ditangkap dalam kasus sama pada 2017 lalu. (sab/een)