BERBAGI

MESUJI – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan  pasang calon gubernur  dan calon Wakil Gubernur Provinsi Lampung untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018, panitia pengawas pemilu di Kabupaten Mesuji mencopot alat-alat peraga kampanye (APK) yang dipasang para calon di pinggir jalan dan tempat-tempat publik.

Kemarin Senin (12/2), petugas Panwaslu Mesuji bersama satuan polisi pamong praja beserta dinas instansi terkait melepas poster, spanduk, dan baliho dengan gambar para calon di sejumlah tempat.

BACA JUGA  DLH Lampung Selatan Akan Bertindak, 32 Kabin di MB Beach Dibangun Tanpa UKL-UPL

Pada tahap pertama, penertiban dilakukan di sepanjang jalan ZA Pagar Alam. Ada ratusan alat peraga yang disita hingga petugas penertiban kewalahan membawanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten  mesuji Aprianto mengatakan, kemarin semua alat peraga kampanye (APK) ini harus dicopot. “Alat peraga kampanye boleh dipasang kembali pada masa kampanye dan lokasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Pungli, SMAN 1 Blambangan Umpu Tarik Biaya Perpisahan Rp 400 Ribu per Siswa

“Semua alat peraga sudah harus ditertibkan sebelum masa kampanye tiba. APK yang tidak ditertibkan tim paslon kita tertibkan sendiri,” ujar Apri.
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan pasang calon gubernur dan wakil gubernur untuk memperebutkan suara terbanyak pada 27 juni 2018, untuk mendafatkan kursi No l di Provinsi Lampung. (fan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here